Hukum Ruqyah dan Jimat

Tanya: Apa Hukumnya ruqyah dan jimat? 

Jawab:Ruqyah disyariatkan jika dengan Al Qur`an atau nama-nama Allah yang baik dan dengan do`a yang disyariatkan atau bacaan yang berarti dari do`a itu disertai dengan keyakinan bahwa bacaan-bacaan itu semua adalah merupakan sebab d...an sesungguhnya yang memiliki bahaya, manfaat dan penyembuhan adalah Allah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam: ruqyah dibolehkan sepanjang tidak mengandung kesyirikan, (1) Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam sendiri telah meruqyah dan diruqyah, sedangkan ruqyah yang dilarang adalah ruqyah yang bertentangan dengan yang telah kami sebutkan. Sedangkan menggantungkan segala macam jimat adalah tidak dibolehkan, baik yang berasal dari Al Qur`an ataupun yang tidak berasal dari Al Qur`an, karena sifatnya umum yang terdapat dalam hadits-hadits yang ada. (2) ETIKA ORANG YANG MELAKUKAN RUQYAH SYARI`AH Tanya: Apakah sifat dan sikap yang harus dimiliki oleh orang yang melakukan ruqyah syari`ah? Jawab Bacaan atau Do`a tak akan menyembuhkan suatu penyakit kecuali dengan beberapa syarat-syarat: Syarat pertama: Seorang pelaku ruqyah harus bersikap baik, istiqomah, menjaga shalat, ibadah-ibadah lain, zikir, membaca Al Qur`an, banyak berbuat baik serta menjauhkan diri dari perbuatan maksiat, bid`ah, kemungkaran, dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil serta tamak untuk makan dari yang halal dan waspada dari harta haram atau yang diragukan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam: Makanlah dari yang baik dan halal maka do`amu akan dikabulkan (3) dan beliau menyebutkan seseorang mengulurkan tangannya ke langit dengan mengucapkan Ya Allah, Ya Allah (berdo`a), sementara makanannya haram dan pakaiannya haram, maka bagaimana mungkin do`anya dikabulkan (4) , maka makanan halal adalah salah satu sebab dikabulkannya Do`a seseorang, oleh karena itu tidak boleh meminta upah dari si sakit dan menjauhkan diri untuk memiliki harta yang berlebihan dari kebutuhannya, suatu sifat yang lebih bermanfaat untuk melakukan ruqyah. Syarat kedua: Pelaksanaan ruqyah mengetahui keistimewaan ayat-ayat Al-Qur`an untuk penyembuhan: seperti Surat Al-Fatihah, Al-Falaq, An-Naas, Al-Ikhlas, Akhir Surat Al-Baqarah, Awal dan akhir surat Ali Imran, Ayat Kursi, Akhir Surat At-Taubah, Awal Surat Yunus, Awal Surat An-Nahl, Akhir Surat Al-Isra, Awal Surat Thaha, Akhir Surat Al Mu`minun (Ghafir), Akhir Surat Al-Jatsiah, Akhir Surat Hasyr. Syarat ketiga: Orang sakit yang akan disembuhkan adalah orang yang beriman, berbuat baik, bertaqwa dan konsisten dalam beragama, serta menjauhkan diri dari perbuatan haram, maksiat, zhalim, sesuai firman Allah [Dan Kami turunkan dari Al Qur`an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qur`an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang dzalim selain kerugian. (QS Al Isra`:82) ] dan Firman Allah [Katakanlah: Al Qur`an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Qur`an itu suatu kegelapan bagi mereka (QS, Fuslihat:44)], Umumnya ruqyah tidak berhasil dilakukan bagi pelaku maksiat, tidak melakukan ketaatan, orang sombong dan mereka yang lalai dalam melakukan ibadah kepada Allah. Syarat keempat: Si sakit harus yakin bahwa Al Qur`an adalah penyembuhan dan rahmat Allah yang mendatangkan manfaat, ruqyah tidak bermanfaat jika si sakit ragu dengan mengatakan: lakukanlah ruqyah itu bermanfaat dan jika tidak maka mengapa ia harus yakin bahwa ruqyah itu bermanfaat dan bisa menyembuhkan dirinya. Jika syarat-syarat ini telah dilakukan , maka penyakit akan sembuh dengan izin Allah, Wallahu A`lam. (5) 

Catatan kaki: 
1. Dikeluarkan oleh Muslim No.2200 
2. Fatawa Al-LajnahAd-Daimah, juz I, hal.207 
3. Dikeluarkan oleh Thabrani dalam Majma` Al Bahraini No.5026 
4. Dikeluarkan oleh Muslim No.1015 bab zakat 
5. Fatwa Syaikh Abdullah Al Jibrin

No comments:

Post a Comment